Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat. (2) Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada Majelis Wali Amanat melalui suatu proses pemilihan. (3) Pemilihan ... (3) Pemilihan dan pengangkatan Rektor dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat melalui pemungutan suara dimana unsur Menteri memilliki 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh suara yang sah. (4) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir. (6) Pembantu Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh Majelis Wali Amanat atas usul Rektor. (7) Jumlah dan kewenangan Pembantu Rektor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (8) Pembantu Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Your Correction