Correct Article 20
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik menyelenggarakan rapat sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Senat Akademik.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah- mufakat dan bila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.
(5) Tata cara rapat Senat Akademik diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian ...
Your Correction
