Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Akademik bertugas untuk : a. memberikan masukan kepada menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat; b. menyusun kebijakan akademik Universitas; c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik; d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Universitas; e. memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan Universitas dalam masalah akademik; f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran; h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas; dan i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus yang edukatif, ilmiah dan religius. (2) Dalam ... (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat Akademik: a. berwenang memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, dan Jurusan, Program studi, Lembaga dan unit- unit akademik lainnya; dan b. berwenang mengusulkan Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Wali Amanat. (3) Anggaran Senat Akademik dibebankan kepada anggaran Universitas.
Your Correction