Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat wajib menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya sekali setahun. (2) Majelis Wali Amanat wajib menyelenggarakan sidang untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Universitas dan Dewan Audit sekali dalam setahun (3) Setiap anggota Majelis Wali Amanat memiliki hak suara yang sama, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili unsur Menteri 35% (tiga puluh lima persen), anggota lain memiliki secara bersama-sama 65% (enam puluh lima persen), dan Rektor tidak memiliki hak suara. (4) Tata cara, mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk pengambilan keputusan persidangan Majelis Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction