Correct Article 12
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Organisasi Universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan Universitas, Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Program studi, Lembaga, dan bentuk lain yang dipandang perlu.
(3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro, Bagian, dan bentuk lain yang dipandang perlu.
(4) Unsur ...
(4) Unsur penunjang terdiri dari perpustakaan, laboratorium, sekolah laboratorium (sekolah percontohan), bengkel, kebun percobaan, pusat komputer, dan bentuk lain yang dipandang perlu.
Your Correction
