Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Menghasilkan calon tenaga kependidikan bagi semua jenjang, jalur dan jenis pendidikan, serta profesi dan tenaga ahli dalam disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain. 2. Menghasilkan ilmu, teknologi dan seni serta menyebarluaskannya untuk kemajuan ilmu, teknologi, seni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kebudayaan nasional. 3. Menghasilkan sumberdaya pendidikan yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif melalui peningkatan kualitas hasil, kepeloporan dalam pengelolaan kelembagaan, dan pengembangan pusat-pusat keunggulan. 4. Menghasilkan ... 4. Menghasilkan sumber daya pembangunan masyarakat yang religius, demokratis, adil dan makmur, cinta damai, cinta ilmu dan bermartabat dalam keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Your Correction