Correct Article 5
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Universitas diselenggarakan berasaskan pada nilai-nilai:
1. Keimanan dan ketaqwaan;
2. Kebenaran hakiki;
3. Kebenaran ilmiah;
4. Kependidikan, kebebasan mimbar dan kebebasan akademik;
5. Keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kemajemukan, dan kemitraan;
6. Edukatif, ilmiah dan religius;
7. Silih asih, silih asah dan silih asuh.
Your Correction
