Correct Article 42
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Semua peraturan Universitas yang ada pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
