Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini membentuk Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat. (2) Masa peralihan penyelenggaraan Universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara adalah 5 (lima) tahun, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4). (3) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan Universitas yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction