Correct Article 41
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pimpinan Universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini membentuk Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat.
(2) Masa peralihan penyelenggaraan Universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara adalah 5 (lima) tahun, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4).
(3) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan Universitas yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
