Correct Article 3
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Universitas bersifat nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin ilmu lain.
(2) Universitas menerapkan Sistem Multi Kampus yang mencakup pengelolaan kampus utama yang terletak di Bandung dan kampus daerah yang terletak di Cibiru, Sumedang, Tasikmalaya, Purwakarta, dan Serang secara terpadu.
(3) Universitas memiliki lambang, himne, mars, bendera, dan cap sebagai atribut yang bentuk dan penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
