Correct Article 2
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Universitas Pendidikan INDONESIA yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1954, ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
(2) Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, kecuali tanah, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi aset dan pegawai Universitas.
(3) Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
BAB II ...
Your Correction
