Correct Article 1
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Pendidikan INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
4. Majelis ...
4. Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat.
5. Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
6. Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Universitas di bidang akademik.
7. Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
8. Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya.
Your Correction
