Correct Article 5
PP Nomor 6 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK
Current Text
Atas bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Your Correction
