Correct Article 23
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Current Text
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;
d. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERJAN;
e. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN;
f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendirian PERJAN.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
