Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Dewan Pengawas. (2) Dewan … (2) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERJAN, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasehat kepada Direksi.
Your Correction