Correct Article 18
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diajukan kepada Menteri dan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum disahkan oleh Menteri, maka Rencana
Jangka Panjang dan anggaran Perusahaan tersebut dianggap disetujui sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunannya.
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB V …
Your Correction
