Correct Article 17
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERJAN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi PERJAN saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategis, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(3) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk disahkan.
(4) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
