Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi: a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERJAN; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN; d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan PERJAN. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
Your Correction