Correct Article 12
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Current Text
(1) PERJAN memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan dengan harga satuan atau tarip yang berlaku dan merupakan pendapatan fungsional PERJAN.
(2) Pola tarip yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan biaya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(3) Penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan jasa yang diberikan PERJAN, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(4) Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaannya oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
