Correct Article 7
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan pendirian PERJAN;
b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang ada dalam PERJAN;
c. anggaran Dasar PERJAN;
d. penunjukan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Usul pendirian PERJAN diajukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Your Correction
