Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN.
Your Correction
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion