Correct Article 26
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Hak Pemungutan Hasil Hutan hapus karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. Dicabut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang hak;
c. Diserahkan kembali oleh pemegang hak kepada Pemerintah sebelum jangka waktu berakhir; atau
d. Volume yang ditentukan dalam hak telah terpenuhi.
(2) Berakhirnya Hak Pemungutan Hasil Hutan atas dasar ketentuan ayat
(1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk melunasi Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi (DR) dan kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
