Correct Article 23
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan hanya dapat memungut dan memanfaatkan hasil hutan di areal yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Hak Pemungutan Hasil Hutan.
Your Correction
