Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan hanya dapat memungut dan memanfaatkan hasil hutan di areal yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Hak Pemungutan Hasil Hutan.
Your Correction