Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Pemungutan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan melalui permohonan. (2) Hak Pemungutan Hasil Hutan diberikan kepada perorangan Warga Negara INDONESIA atau koperasi atau badan hukum INDONESIA yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA. (3) Hak Pemungutan Hasil Hutan diberikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction