Correct Article 21
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Hak Pengusahaan Hutan hapus karena :
a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. Dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan;
c. Diserah kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau
d. Dicabut oleh Menteri karena kawasan hutan diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Hapusnya Hak Pengusahaan Hutan atas dasar ketentuan ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemegang Hak Pengusahaan Hutan untuk :
a. Melunasi seluruh kewajiban finansial serta kewajiban lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menyerahkan tanpa syarat atas benda bergerak yang menjadi milik perusahaan apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban kepada Pemerintah;
c. Melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya Hak Pengusahaan Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pada saat hapusnya Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka :
a. Prasarana, sarana dan tanaman yang telah dibangun didalam areal kerjanya menjadi milik negara;
b. Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan menjadi milik negara, apabila Hak Pengusahaan Hutan dicabut karena sanksi;
c. Pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab yang menjadi beban perusahaan, apabila hapusnya Hak Pengusahaan Hutan karena sanksi atau dikembalikan kepada Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Your Correction
