Correct Article 16
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan wajib melaksanakan sistem silvikultur yang ditetapkan oleh Menteri atau sesuai lokasi dan jenis tanaman yang akan dikembangkan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
