Correct Article 14
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Tanaman yang dibangun dalam Hak Pengusahaan Hutan menjadi aset perusahaan sepanjang hak masih berlaku.
(2) Hak Pengusahaan Hutan tidak merupakan kepemilikan hak atas lahan hutan.
Your Correction
