Correct Article 13
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
Hak Pengusahaan Hutan tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak yang sudah ada sebelumnya.
Your Correction
