Correct Article 12
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
Apabila terhadap areal hutan yang akan diberikan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) terdapat kegiatan non kehutanan, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
