Correct Article 9
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Pengusahaan Hutan secara lestari dilaksanakan dalam bentuk kesatuan pengusahaan hutan produksi.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
