Correct Article 5
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Hak Pengusahaan Hutan pada Hutan Produksi dapat berbentuk :
a. Hak Pengusahaan Hutan Alam; atau
b. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman.
(2) Kegiatan Hak Pengusahaan Hutan Alam meliputi penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
(3) Kegiatan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman meliputi penanaman pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Your Correction
