Correct Article 37
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
Hak Pengusahaan Hutan dicabut karena :
a. Pemegang hak tidak membayar kewajiban keuangan dibidang pemungutan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 25;
b. Pemegang hak merusak lingkungan atau merusak fungsi konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemegang hak memindahtangankan Hak Pemungutan Hasil Hutannya kepada pihak lain tanpa melapor sebelumnya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II; atau
d. Pemegang hak mengambil hasil hutan yang tidak sesuai dengan
izin yang diberikan.
Your Correction
