Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Pengusahaan Hutan dikurangi areal kerjanya karena : a. Pemegang hak menyerahkan seluruh kegiatan pengusahaan hutannya kepada pihak lain tanpa melaporkan kepada Menteri; atau b. Pemegang hak memindah tangankan Hak Pengusahaan Hutannya kepada pihak lain tanpa melaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); atau c. Pemegang hak tidak membuat tanaman sedikit-dikitnya 50% dari tanaman yang seharusnya ditanam berdasarkan daur tanam dan luas areal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf k; atau d. Pemegang hak tidak mempekerjakan secukupnya tenaga profesional dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf m; atau e. Pemegang hak tidak melaksanakan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan 32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf n; atau f. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan tidak membina koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Pengurangan areal kerja Hak Pengusahaan Hutan karena melakukan pelanggaran salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu selang 30 (tiga puluh) hari. (3) Pengurangan areal kerja Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction