Correct Article 34
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Hak Pengusahaan Hutan dicabut karena :
a. Pemegang hak tidak melaksanakan usahanya secara nyata dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dikeluarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf j;
b. Pemegang hak tidak membayar kewajiban keuangan dibidang pengusahaan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf g;
c. Pemegang hak tidak menyerahkan Rencana Karya Tahunan Rencana Karya Lima Tahunan dan Rencana Karya Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, b dan c;
d. Pemegang hak meninggalkan areal dan pekerjaannya sebelum haknya berakhir;
e. Pemegang hak karena putusan Pengadilan dijatuhi pidana penjara minimal 5 (lima) tahun karena merusak lingkungan atau merusak fungsi konservasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
f. Pemegang hak tidak mentaati segala ketentuan yang berlaku dibidang pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf l; atau
g. Pemegang hak tidak memberdayakan dan mengikut sertakan masyarakat setempat disekitar hutan dan di dalam hutan dalam kegiatan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i.
(2) Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan karena melakukan pelanggaran salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu selang 30 (tiga puluh)
hari.
(3) Pencabutan hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
