Correct Article 31
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengusahaan hutan, pemungutan hasil hutan, dan Masyarakat Hukum Adat yang memungut hasil hutan, Pemerintah melakukan pembinaan berupa pengawasan, bimbingan dan penyuluhan.
Your Correction
