Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengusahaan hutan, pemungutan hasil hutan, dan Masyarakat Hukum Adat yang memungut hasil hutan, Pemerintah melakukan pembinaan berupa pengawasan, bimbingan dan penyuluhan.
Your Correction