Correct Article 30
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 10, wajib membina kemampuan koperasi atau usaha kecil yang berada diwilayah melalui pemberian kesempatan berusaha didalam kegiatan pengusahaan hutan.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
