Correct Article 29
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Masyarakat dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengusahaan hutan baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan dibidang pengusahaan hutan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Your Correction
