Correct Article 27
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
(1) Masyarakat Hukum Adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan hak memungut hasil hutan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
(2) Pengambilan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Your Correction
