Correct Article 2
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Current Text
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan dilaksanakan berdasarkan azas rasionalitas, optimalitas serta kelestarian hutan dan keseimbangan fungsi ekosistem dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Your Correction
