Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri; (2) Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction