Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction