Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan 155 untuk wanita; d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja.
Your Correction