Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penganggkatan dan pemberhentian anggota Polisi Pamong Praja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction