Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion