Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction