Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polisi Pamong Praja mempunyai tugas: a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah; b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a; (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab kepada Kepala wilayah.
Your Correction