Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Your Correction