Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan: 1. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur; 2. Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.
Your Correction