Correct Article 1
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur;
2. Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.
Your Correction
