Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1981, yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I, dan selanjutnya dalam ketentuan ini disebut PERSERO.