Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti yang didirikan dcngan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pcrusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.