Article 1
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989 kekayaan Negara pada Bandar Udara Frans Kaisiepo di Biak dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.
(2) Terhitung mulai tanggal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.